Pages

Subscribe:

Senin, 01 Agustus 2011

hukum tahun baru

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi
Ada sekian banyak pendapat yang berbeda
 tentang hukum merayakan tahun baru masehi.
 Sebagian mengharamkan dan sebagiannya lagi membolehkan dengan syarat.

Pendapat yang Mengharamkan

a. Perayaan Malam Tahun Baru adalah Ibadah Orang Kafir

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa,
 beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu.
 Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi
 satu kesatuan dengan perayaan Natal.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa
 perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak
seorang muslim yang merayakan datangnya tahun baru itu sudah
 menyerupai ibadah orang kafir.

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat

Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang
merayakan malam tahun baru dengan minum khamar,
 berzina, tertawa, dan hura-hura. Bahkan begadang semalam suntuk
 menghabiskan waktu dengan  sia-sia.

d. Perayaan Malam Tahun Baru adalah Bid’ah

Fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan
perayaan malam tahun baru Masehi di masjid-masjid
 dengan melakukan shalat malam berjama’ah, tanpa alasan kecuali
karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah
 yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw. para sahabat dan
salafussaleh. Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk event malam
tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail,
doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah
 maghdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.

Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi
 bahwa perayaan malam tahun baru Masehi tidak selalu

 terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya.
 Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir,
 maka hukumnya haram. Tetapi jika tidak diniatkan mengikuti ritual
orang kafir, maka tidak ada larangannya. Demikian juga dengan
 ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan
ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram.
 Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
 Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun
 baru dengan minum khamar, zina, dan serangkaian maksiat,
 tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat,
 tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya,
 bukan merayakan malam tahun barunya.

0 komentar:

Posting Komentar