Pages

Subscribe:

Senin, 01 Agustus 2011

10 BENTUK PENGHORMATAN ISLAM TERHADAP KAUM PEREMPUAN

Di semenanjung arab pra islam, ada dua kekaisaran(imperium)besar yang saling tarik ulur kekuasaan pada wilayah” yang ada di antara keduanya. Dua imerium besar itu tak lain adalah byzanium(romawi timur) dan sania(persia) yang saling berebut wilayah utara semenanjung arabia, yakni wilayah Syam, Irak dan sekitarnya. Sedangkan wilayah arab tengah dan selatan agak tidak menarik minat kedua imperium tersebut.
Bangsa roma, persi dan arab memiliki sudut pandang yang berbeda dalam memandang kaum perempuan. Sebelum datang islam, kaum perempuan dihargai karena tiga hal; yaitu decantikan, harta benda, dan status sosial(silsilah keturunan)nya. Bangsa Romawi yang juga bapak motang bangsa barat sekarang sangat menghargai aspek kecantikan wanita, sehingga dalam budaya bereka lazim jika seorang laki” berkenalan dangen seorang perempuan cantik, maka dia akan menjabar tangan perempuan kemudian menciumnya sambil membungkukkan badan. Begitulah pula kontes kecantikan langgeng hingga kini juga merupakan bukti lain dari bentuk pelanggaran ”penggagungan” barat terhadap kecantikan kaum wanita.
Sedangkan bangsa persi  menghargai kaum perempuan lebih karena faktor harta bernda mereka. Dan bangsa Arab yang terkotak-kotak oleh fanatisme kesukuan lebih menilai dari faktor nasab(keturunan) dan barga. Suku  yang terhormat melarang warga mereka mengawini perempuan dari suku  lain yang lebih rendah.bahkan sikap saling berbangga dengan kesukuan masing” menjadi semacam ”simbol” sosial budaya mereka
Sebelum Islam datang, kaum hawa tidak bayak dilibatkan dalam ranah budaya dan aspek” penting. Perempuan ”tak lebih” dari bumbu penyedap dan pelengkap kehidupan kaum laki-laki. Perempuan tak lebih dari obyek ekslpoitasi kepentingan kaum laki-laki, pampai ketika islalm datang menyelamatkan dan mengankat martabat mereka. Terkait hal di atas Rasulullah SAW bersabda yang artinya ”perempuan di nikahi karena empat hal; hartanya, kedudukanya,kedantikannya dan agamanya, maka perolehlah perempuan yang beragama,(jika tidak) maka tangan mu akan berdebu(kamu akan rugi) ” HR al-bukhari dari abu hurairah r.a.
            Islam tidak melarang mengawini perempuan karena tiga faktorpertama. Namun, islam menganjurkan agar memilih faktor ke empat yang menjadi prioritas pertama dalam menikah. Sebab jika faktor yang keempat ini di abaikan maka bisa berakibat sesuatu yang tidak baik bagi kehidupan beragama maupunrumah tangga seseorang.
            Sebagaimana maklum, bahwa misi risalah Nabi SAW adalah sebagai rahmat b bagi alam semeseta, maka tidak terkecuali tahmat itu berupa peran islam dalam melindungi dan menghormati martabat kaum perempuan. Setidaknya ada 10(sepuluh) bentuk penghormatan islam yang di jabarkan oleh Al-quran.
            Pertama: meskupun perempuan tercipta untuk laki_laki, namun perempuan hanya bisa digauli dan ”diniikmati” oleh kaum laki-laki hanuya dengan pernikahan yang sah. Islam jelas” melarang segala mecam perzinaan dan seks bebas. Hal itu tak lain dalalm rangka melindungi kehoumatan kaum perempuan dan hak-hak mereka dalam relasi laki0laki dan perempuan. Dengan pernikahan maka nasab(keturunan) akan terpelihara dan terhormat(diakui). Dan dengan pernikahan pula perempuan terlindungi dalalm kehidupan sosial, bisa membangun buah keluarga dan tidak mudah tercampakan atau diedsploitasi dengan semau-mau kaum laki-laki.
            Kedua: Islam memerintahkan kaum perempuan menutup auratnya(termasuk menggunakan jilbab). Hal ini lebih menunjukan identitas perempuan muslimah agar tidak mudah diledehkan, diganggu atau ”dinikmati” auratnya oleh setiap mata yang menatap. Dengan jilbab perempuan akan lebih digormati dan terkesan lebih anggun, jauh dari kesan ”nakal”. Dengan menutup aurat maka akan tercipta situasi bergaul yang relatif tenang dan kondusif, tidak banyak membuka peluang pikiran kotor kaum laki”.
            Ketiga: dalalm relasi laki” dan perempuan dalam kehidukpan rumah tangga, hak-hak kaum perempuan sesuai dengtan kewajiban mereka. Kaum laki-laki memiliki hak atas kaum perempuan sebagaimana juga kaum perempuan memiliki hak atas kaum laki-laki. Itulah bentuk nilai-nilai mulia dalam kehiuan berumah tangga. Hak tersebut diberikan dengan cara-cara tang baik. Allah SWT berfirman yang artinya: ” dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang nakruf(baik)”.QS al-Baqarah [2]”228.
Keempat: sebelum Islam datang, hak-hak waris bagi kaum perempuan kerap terabaikan. Dan setelah islam datang, maka hak waris perempuan menjadi terlindungi dan proposional. Dengan hukum waris yang di tetapkan oleh islam, maka kaum perempuan tidak lagi teraniaya sebagimana yang terjadi di era jahiliyah. Dalam kehidupan susial, laki-laki lebih banyak nenikul kewajiban di bandingkan perempuan seperti halnya  mencari nafkah, membauar mas kawin dalam perkawinan, kewajiban melindungi keamanan keluarga, maka wajar bila bagian waris laki-laki relatif lebih banyak dari pada perempuan. Islam memberikan tuntunan yang proposional berdasarkan kemaslahatan bersama.
Kelima: islam mewajibkanperlakuan laki-laki terhadap perempuan. Keadilan mutlak dibutuhkan dalam rangka membangun hubungan rumah tangga yang  harmonis dan tenteram. Jika kebetulan kaum laki-laki berpoligami, maka keadilan dalam nafkah, menggauli, menyediakan sarana dan mengajak bepergian merupakan kewajjiban yang harus benar” di perhatikan. Sangat dicela oleh agama maupun sosial manakala pelaku  polibami melanggar kode etik tersebut. Jika anda tidak sanggup berlaku adil pada para istri maka bahagiakan saja diri anda dengan hanya satu istri.
Keenam: islam tidak kmembolehkan kaum lelaki melaksanakan kehendak kepada perempuan (yang di tinggalkan mati suaminya) untuk serta-merta dijadikan isterinya. Janda dari orang lain tidak boleh kita ”waris” sehingga kita menikahi mereka dengan paksa. Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak janda sehingga kewenangan menikah ada pada tangan janda itu sendiri, bukan pada walinya. Jika wali seotang gadis sah-sah saja menikahkan dengan ”paksa” andak gadisnya, maka hak wali tersebut tidak berlaku pada janda . kaum laki-laki(suami) juga berkewajiban menggauli isterinya dengan baik sekperti’ memberikan nafkah dengan wajar, memperlakukan dengang lemah lembut dan sebagainya. Allah SWT berfirman yang artinya ;” hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamku mempusakai wanita dengan jalan paksa dan jangan lah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali mereka melakukan perkerjaan keji yang nyata. Dan bergulah dengan mereka dengan secara patut” QS an-Nissa’[4]:19.
Ketujuh: Diharamkannya suami melakukan dhirar dan ilaa’. Dhirar adalah ucapan suami kepada istri yang berisi penyamaan isteri dengan ibunya si suami atau salah satu mahramnya. Sedangkan ilaa’ adalah pernyataan sumpah si suami untuk tidak menggauli(melakukan hubungan badan) dengan isterinya. Kedua hal tersebut dilarang oleh agama karena keduanya merupakan perbuatan tidak etis(munkar) dan berpotensi mengganggu keharmonisan hubungan suami-istri. Artinya, si isteri tidak di gauli tidak pula di ceraikan. Itu merupakan bentuk perlakuan semena-mena dan membuar derita kepada isteri.
Islam tdk tanggung” memberikan hukuman(sanksi) atas orang yang melakukan kedua hal itu. Dalam ilaa’ maka si suami harus mengambil resiko menunggu masa 4bulan, lalu baru bisa kembali nggauli isterinya dengan membayar kafarat-nya sumpah atau dengan menceraikan isterinya tersebut. Sedangkan sanksi untuk orang yang melakukan dhirar adalah dengan cara memerdekakan budak, jika tidak menemukan, maka harus berpuasa selama 2bulan berturut-turur, dan juka tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang miskin. Dengan begitu maka kaum laki-laki tidak akan sembarangn memperlakukan kaum perempuan.
Kedelapan: diberlakukan hukum-hukum  rukhushah(dispensasi) bagi kaum perempuan dalam hal-hal tertentu dan kondisi-kondisi tertentu. Wanita tidak boleh di bunuh dalam peperangan, dan tidak pula diwajibkan ikut berperang di medan tempur. Dalam masa-masa menstruasi perempuan tidak dikenakan wajib shalat, tidak boleh  dijamah(disetubuhi) oleh suami dan tidak wajib berpuasa di dari itu. Perempuan tidak wajib mencari nafkah selagi ada suami.
Kesembilan: Tidak adanya ditikotomi antara kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam hal pahala amal dan ibadah. Tidak adanya perbedaan dalam status kehambaannya di hadapan tuhan. Allah SWT berfirman yang artinya:”sesungguhnyah aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain”. QS ali Imran[3]: 195.
Kesepuluh: dalam al-Qur’an ada satu surah dengan nama an-Nissa’ (wanita). Surah ini terdiri atas 167 ayat, ayat pertama mengupas tuntas masalah-masalah kaum wanita, khususnya menyangkut relasinya dengan kaum laki-laki. Begitu pula pada ayat 167.
Disamping surah an-Nissa masih ada lagi surah-surah lain yang mengupas masalah wanita seperti surah al-Mujidah,ath-Thalaq dan al-Mumtanah. Ini semua merupakan bentuk penghormatan al-Qur’an terhadap kaum wanita.
Sebenarnya masih banyak bentuk penghargaan islam terhadap kaum wanita, namun ringtkasan ini tidak mungkin menjabarkan semuanya. Kepada kaum wanita muslimah tidak perlu anda merasa rendah diri karena menjadi perempuan muslimah, meskipun anda tidak pernah terekspos dalam pentas global sebagaimana para selebriti kelas dunia maupun para kontestan kontes-kontes kecantikan. Percayalah bahwa Allah SWT telah memberikan perngargaan tiada ternilai baik di dunia maupun di akhirat.

1 komentar: